Dinamika Sidang MK: Saksi Ahli Diusir, Permintaan Pemanggilan Gibran Ditolak Majelis

By Admin


Ilustrasi Sidang MK

nusakini.com, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil dua keputusan penting dalam sidang lanjutan dugaan sengketa syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Kamis (1/10/2026). Majelis hakim secara resmi menolak permohonan pemanggilan sang pejabat sekaligus melarang seorang ahli dari Pihak Terkait untuk memberikan keterangan lisan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa penolakan tersebut merupakan hasil kesepakatan final dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). "Karena kami tadi pagi sudah membahas semuanya, kami tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan," kata Saldi.

Sebagai langkah pembuktian alternatif, Mahkamah menjadwalkan pemanggilan perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan dari Singapura dan Australia. Pemanggilan instansi berwenang ini rencananya akan dilaksanakan pada sidang hari Jumat (2/10/2026) pagi.

Di sisi lain, persidangan yang sama juga diwarnai insiden pengusiran Muhammad Rullyandi selaku ahli yang diajukan oleh kelompok Pihak Terkait yakni Militan Gibran 08 Nusantara. Langkah tegas ini diambil majelis hakim setelah yang bersangkutan diketahui pernah melontarkan tudingan bahwa peradilan tersebut bersifat ilegal.

Hakim Konstitusi Arsul Sani sempat mempertanyakan alasan logis sang ahli yang bersedia hadir dalam persidangan yang sebelumnya ia kritik tajam. "Kalau persidangan perkara ini ilegal, ya, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini?" ujar Arsul.

Meskipun yang bersangkutan akhirnya bersedia mencabut pernyataannya di ruang sidang, majelis hakim tetap hanya menerima berkas tertulisnya saja. Keputusan ini menunjukkan ketegasan institusi peradilan dalam menjaga kewibawaannya selama proses pemeriksaan dugaan pelanggaran berlangsung.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, sebelumnya mendesak kehadiran pejabat terkait untuk mengklarifikasi langsung riwayat pendidikannya. Namun, MK menilai proses pembuktian kelengkapan administrasi dari instansi pendidikan dianggap sudah cukup memadai untuk kebutuhan peradilan.

Pemohon lainnya, Denny Indrayana, menilai kehadiran pihak tergugat sebenarnya bisa menjadi momentum klarifikasi yang sangat baik bagi publik. "Kami sekali lagi justru memberi kesempatan kepada Mas Gibran untuk menyampaikan bagaimana sebenarnya riwayat pendidikan yang bersangkutan," tegas Denny. (*)